BPK Jawa Timur mengawali aktivitas pascalebaran dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Dua entitas pemeriksaan, yaitu Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, menerima LHP tersebut di Kantor BPK Jawa Timur pada Selasa, 18 Mei 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2020 pada kedua pemerintah daerah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil ini sama dengan opini yang diberikan BPK kepada Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo pada tahun sebelumnya. Kedua pemerintah daerah dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.
“Kami berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, dalam sambutannya setelah menyerahkan LHP kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan berharap seluruh pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi BPK yang tercantum dalam LHP. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, meski tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” ungkap Kepala Perwakilan.
Beberapa permasalahan tersebut di antaranya, terdapat kesalahan penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Selain itu, terdapat penerimaan dalam Rekening Penampungan BPHTB yang belum dapat diakui sebagai Pendapatan Pajak Daerah karena tidak sinkron dengan data di e-BPHTB.
“Pengawasan dan pengendalian atas kewajiban penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) juga masih belum optimal,” sebut Kepala Perwakilan.
Selain mengungkap beberapa temuan pemeriksaan, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur saat ini tengah mengupayakan peningkatan status Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diperoleh pada tahun 2014, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, dirinya mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pimpinan DPRD dan jajaran pemerintah daerah sebagai stakeholder BPK untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman mengapresiasi pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2020. Pihaknya akan mempelajari hasil pemeriksaan BPK dengan saksama agar tata kelola keuangan pemerintah daerah semakin baik, yang tujuan akhirnya berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. “Kami akan mendorong bupati agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan, sebagaimana rekomendasi BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan bahwa opini WTP enam kali berturut-turut yang diterima Kabupaten Gresik merupakan bukti kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik. Pihaknya mengapresiasi tim pemeriksa BPK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sehingga Pemkab Gresik dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara transparan dan akuntabel.
“Terima kasih atas hubungan baik yang komunikatif dan solutif selama ini. Semoga opini WTP dapat terus kami raih pada masa mendatang,” pungkasnya.
Kegiatan penyerahan LHP LKPD TA 2020 diselenggarakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat, di antaranya pembatasan jarak tempat duduk, penyediaan hand sanitizer, serta pengukuran suhu tubuh. BPK Jawa Timur juga membatasi jumlah peserta dengan mewajibkan seluruh undangan untuk menunjukkan QR-code tamu serta keterangan negatif Covid-19 (swab antigen atau swab PCR) yang masih berlaku.