Seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur telah berupaya memaksimalkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Hal itu antara lain tercermin dari persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) yang terus meningkat. Berdasarkan pemantauan BPK pada Semester I 2020, berdasar jumlah rekomendasi, rata-rata tingkat penyelesaian TLRHP BPK pada seluruh entitas di Jawa Timur adalah sebesar 86,98%.
Sejak 2005 hingga Semester I 2020, BPK Jawa Timur telah menyerahkan sebanyak 1.161 Laporan Hasil Pemeriksaan, yang berisi 15.010 temuan pemeriksaan dan menghasilkan 31.660 rekomendasi. Dari total rekomendasi, 27.509 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti, 3.560 rekomendasi dalam proses tindak lanjut, 563 rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 28 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
“BPK terus mendorong dan memantau penyelesaian TLRHP sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono saat membuka Kegiatan Pemantauan dan Pembahasan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2020 secara virtual dari Kantor BPK Jawa Timur, Rabu (2/12/2020).
Mengingat kegiatan dilaksanakan pada masa pandemi, BPK Jawa Timur mendorong pemda memaksimalkan kegiatan pembahasan TLRHP dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dalam menyampaikan dokumen bukti pendukung. Diskusi pembahasan tindak lanjut juga dilaksanakan secara virtual melalui media elektronik. “Meski demikian, BPK tetap membuka kesempatan pertemuan fisik antara pemda dengan tim pembahas BPK, selama mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” ujar Kepala Perwakilan.
Kegiatan pembukaan diikuti oleh Inspektur dan Kepala BPKAD seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur dari tempat kedudukan masing-masing. Selain itu, BPK Jawa Timur turut mengundang Ketua Majelis Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam rangka mendorong peningkatan peran Majelis TPKD dalam penyelesaian ganti kerugian pada pemerintah daerah.
Kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP diselenggarakan selama tiga hari, 2 s.d. 4 Desember 2020. Setelah pembahasan TLRHP, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan penyelesaian ganti kerugian selama lima hari kerja (7 s.d. 14 Desember 2020). Melalui pemantauan kerugian daerah, BPK berupaya mendorong percepatan penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara dan mendorong efektifitas pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah. Hal itu diharapkan berdampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian internal serta mendorong akuntabilitas piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi.
“Usaha ini tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen dari Pemerintah Daerah, khususnya melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. Untuk itu, peran Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD dan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah sangat penting dalam percepatan penyelesaian ganti kerugian daerah,” pungkas Kepala Perwakilan.