Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, BPK Jawa Timur tetap memaksimalkan kinerjanya. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada empat entitas pemeriksaan pada Selasa, 11 Mei 2021.
LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Surabaya.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada keempat pemerintah daerah,” kata Kepala Perwakilan.
Kepala Perwakilan menekankan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan (fraud).
Lebih lanjut Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Pemeriksaan BPK di masa pandemi juga tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, sehingga opini yang diberikan BPK benar-benar memberikan keyakinan yang memadai terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Meski tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah, Kepala Perwakilan menyebut bahwa hasil pemeriksaan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, di antaranya terdapat penatausahaan penerimaan Hibah Langsung atas bantuan penanganan Covid-19 dari masyarakat/pihak ketiga, yang belum diatur dengan mekanisme yang ditetapkan oleh kepala daerah.
“Selain itu, terdapat perlakuan akuntansi terkait koreksi kesalahan mendasar pada Laporan Perubahan Ekuitas yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah,” ungkap Kepala Perwakilan.
Kepala Perwakilan berpesan kepada seluruh pemerintah daerah agar tetap serius menindaklanjuti temuan-temuan yang tercantum dalam LHP BPK. Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur sedang berupaya meningkatkan predikat Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Untuk itu, kami mengharapkan masukan yang konstruktif dari DPRD dan Pemerintah Daerah, dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK,” ucapnya.
Sementara itu dalam sambutannya saat mewakili pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan menyampaikan apresiasi atas proses audit BPK. Seiring diterimanya LHP atas LKPD TA 2020, pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi BPK, antara lain melalui evaluasi dan pembahasan raperda pertanggungjawaban APBD TA 2020 bersama eksekutif.
Hal senada diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dirinya menyebut, seluruh jajaran Pemkot Surabaya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, antara lain melalui penguatan koordinasi, sehingga temuan-temuan BPK tidak terulang di tahun berikutnya. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan untuk menyejahterakan masyarakat.
Penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2020 kali ini diselenggarakan secara tatap muka di Auditorium BPK Jawa Timur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi untuk menghindari kerumunan. Selain itu, setiap tamu undangan diwajibkan menunjukkan QR-Code tamu dari BPK Jawa Timur serta surat keterangan negatif Covid-19 (swab antigen/PCR).