Pada Senin, 9 Maret 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian SPT PPh Pasal 21 dan Penyampaiannya melalui e-Filling. Kegiatan yang bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Muzakkir, dan diikuti oleh seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Hadir sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Ekstensifikasi beserta staf dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara. Dalam kegiatan ini pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mendapat panduan tata cara pengisian SPT melalui e-filing berdasarkan formulir A-2 yang diedarkan oleh Subbagian SDM. Materi mengenai pengenalan e-Filing dan e-Fin tidak diberikan karena pada tahun sebelumnya sudah pernah diadakan sosialisasi serupa.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi mengenai Pengisian SPT PPh Pasal 21 dan Penyampaiannya melalui e-Filing ini, seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dapat segera mengirimkan formulir SPT melalui e-Filing tersebut sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2015.
Bagi pegawai yang belum melakukan pengisian SPT PPh Pasal 21, dapat mengakses e-Filing melalui link berikut ini : DJP Online