Kepala Perwakilan Minta Pemda untuk Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

1116

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, kembali menyerahkan lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, Rabu (18/05/2022) di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah untuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Sumenep. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kelima pemerintah daerah tersebut.

“Kembali kami sampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujar Kepala Perwakilan, Joko Agus Setyono, dalam sambutannya.

“Kami berharap agar LKPD yang telah diperiksa oleh BPK, dapat digunakan sebagai dasar/pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan bagi DPRD dan Pemerintah Daerah, terutama terkait penganggaran. Kami juga berharap agar pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi atas temuan-temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan yang telah kami tuangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Much. Abdul Qodir mengatakan LHP yg telah disampaikan akan dijadikan motivasi untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka memenuhi azas transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya beliau menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Hal sama juga disampaikan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. “Menindaklanjuti temuan-temuan BPK, kami telah menyusun rencana aksi, yang dalam implementasinya mohon bimbingan dan arahan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.