Keterlibatan masyarakat dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak dapat diabaikan. Untuk mendukung tugas BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi kepada BPK untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam merencanakan pemeriksaan. Informasi dari masyarakat itu antara lain berupa pengaduan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan penjaringan informasi berupa pengaduan masyarakat, BPK Jawa Timur membuat inovasi pelayanan publik dengan membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp Bisnis dengan nomor 0811 322 99 000. Melalui pembukaan saluran pengaduan ini, diharapkan publik lebih mudah menjangkau layanan pengaduan masyarakat serta tanggapan terhadap pengaduan dapat disampaikan lebih cepat kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengatakan bahwa BPK selama ini telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan/keluhan melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). Sebelumnya, layanan pengaduan masyarakat di PIK BPK Jawa Timur diselenggarakan melalui empat metode, yaitu tatap muka langsung, surat tertulis, surat elektronik (email), dan aplikasi e-PPID. Layanan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp Bisnis melengkapi sarana pengaduan masyarakat yang telah tersedia sebelumnya.
Layanan baru itu diluncurkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur dalam acara yang dihadiri kalangan terbatas di Kantor BPK Jawa Timur, Jum’at (12/6). Pejabat yang hadir antara lain Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Heru Tjahjono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta, dan Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Imadoeddin. Acara launching diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti physical distancing, pemakaian masker, dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara.
Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke BPK Jawa Timur dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. “Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke unit pemeriksa terkait untuk ditelaah lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.
Sekda Provinsi Jatim dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh BPK Jawa Timur. Secara khusus, Ketua Ombudsman Jatim meminta BPK Jawa Timur agar layanan ini dapat terus diakses dan setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti serta dikomunikasikan kepada masyarakat.
Selain me-launching layanan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp, pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan juga menyerahkan banner layanan pengaduan melalui Whatsapp kepada lima perwakilan pemerintah daerah untuk dipasang di tempat pelayanan publik di daerahnya masing-masing agar layanan ini diketahui masyarakat.
BPK Jawa Timur berharap layanan pengaduan masyarakat melalui Whatsapp Bisnis dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. BPK Jawa Timur juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan pengaduan masyarakat yang cepat, ekonomis, dan efisien.