Ketua BPK Hadir dalam Dialog Pengelolaan Dana Desa

1077

utama-ketua

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan untuk desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengalokasian dana desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. Dana desa mulai disalurkan ke seluruh desa di Indonesia pada tahun 2015 sebesar Rp 20,677 triliun dan dilanjutkan pada tahun 2016 sebesar Rp 47 triliun atau naik 126%.

Dalam rangka mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pemeriksaan pengelolaan dana desa, Ketua BPK hadir dalam dialog bertema “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa”. Acara dialog ini diselenggarakan pada Sabtu, 29 Oktober 2016 dan bertempat di Crown Victoria Hotel – Tulungagung. Dalam acara tersebut, Ketua BPK didampingi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto dan Kepala Auditorat V.A Ayub Amali. Pada kesempatan ini, turut hadir Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi.

Dalam sambutannya, Ketua BPK menjelaskan bahwa di antara tujuan penyaluran dana desa adalah agar rakyat di desa dapat menikmati berbagai fasilitas untuk meningkatkan kesejahteraan sebagaimana yang dirasakan oleh masyarakat kota. “Pengelolaan dana desa diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa. Tugas BPK adalah memeriksa apakah pelaksanaan pengelolaannya sudah sesuai peraturan atau belum. Pada tahun 2016 ini, pemeriksaan BPK baru sebatas penyaluran dana desa dari Pemerintah Pusat dan ADD (alokasi dana desa) dari APBD kepada desa,” terang Ketua BPK.

Dengan berbagai perangkat peraturan yang ada, dana desa perlu dikelola dengan baik supaya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai. Agar pengelolaan dana desa tidak menyalahi peraturan, pemerintah daerah dan aparat desa dituntut memahami berbagai aturan yang ada mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. Selain akuntabel dan transparan, pengelolaan dana desa juga harus mampu meningkatkan kemakmuran masyarakat desa. Dana desa sebagai penunjang harus didukung visi dan misi aparat desa untuk memajukan desanya.

Dialog tentang dana desa ini diikuti oleh sekitar 600 orang peserta yang mayoritas adalah aparat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana desa. Dialog ini menghadirkan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK Bambang Pamungkas sebagai pembahas bersama Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Tortama KN V menyampaikan pemaparan mengenai peraturan-peraturan terkait pengelolaan dana desa, sedangkan Wakil Bupati Tulungagung menjelaskan tentang penyaluran dana desa di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2016.

Setelah pemaparan oleh kedua pembahas, acara dilanjutkan dengan dialog bersama aparat desa. Dalam dialog ini, aparat desa menyampaikan pertanyaan, keluhan, dan usulan mereka terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Tulungagung. Pada tahun 2016, Kabupaten Tulungagung mendapatkan dana desa sebesar Rp 159,4 miliar. Dari total dana tersebut, setiap desa rata-rata memperoleh dana desa sebesar Rp  620 juta yang dicairkan ke Rekening Kas Desa sebanyak dua kali yaitu pada April dan Agustus 2016. Dana desa di Kabupaten Tulungagung digunakan untuk program pembangunan desa dan program pemberdayaan masyarakat desa.

Melalui dialog ini, diharapkan aparat pemerintah daerah dan aparat desa dapat lebih memahami tentang akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian dana desa dapat dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai peraturan yang berlaku serta kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dapat meningkat.

dialog

cenderamata