Sidoarjo, 21 Mei 2019 – Pemerintah Kota Madiun dan Pemerintah Kabupaten Sumenep sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh pada tahun lalu. Dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018, kedua pemerintah daerah tersebut menerima LHP BPK bersama dengan tujuh pemerintah daerah lainnya yang juga memperoleh opini WTP.
Acara penyerahan LHP yang bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh sembilan pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sumenep, dan Kota Surabaya. LHP BPK atas LKPD TA 2018 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah yang hadir.
Penyerahan LHP kepada sembilan pemerintah daerah ini juga disaksikan langsung oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara V BPK Bambang Pamungkas. Dalam sambutan yang disampaikan setelah sesi penyerahan LHP, Tortama menyatakan bahwa LKPD yang telah diperiksa BPK (LKPD audited) diserahkan kepada DPRD dan pimpinan entitas, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. “Kami berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam LHP tersebut,” kata Tortama.
Pada kesempatan tersebut, Tortama Keuangan Negara V juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP secara berturut-turut, yaitu:
- Kabupaten Ponorogo dan Kota Surabaya (tujuh kali berturut-turut);
- Kabupaten Sidoarjo (enam kali berturut-turut);
- Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pamekasan (lima kali berturut-turut);
- Kabupaten Lamongan (tiga kali berturut-turut); dan
- Kota Madiun dan Kabupaten Sumenep (dua kali berturut-turut)
Meski memberikan opini WTP, dalam pemeriksaan terhadap laporan keuangan sembilan pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu ditindaklanjuti. Permasalahan yang diungkap BPK dalam LHP antara lain pengelolaan Aset Tetap masih kurang memadai, pembayaran insentif pajak daerah yang tidak sesuai ketentuan, serta aplikasi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan belum sepenuhnya bisa diandalkan.
BPK juga menemukan pembayaran jasa konsultasi perencanaan yang melebihi standar biaya yang ditetapkan Kepala Daerah, serta kekurangan volume dan kualitas atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal. Selain itu, pelaksanaan hibah oleh pemerintah daerah, baik berupa uang maupun barang, dinilai masih kurang memadai oleh BPK.
Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim menyatakan siap menindaklanjuti temuan-temuan BPK yang dilaporkan dalam LHP. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja para pemeriksa BPK yang diterjunkan memeriksa LKPD sehingga jajaran pemerintah daerah semakin terpacu untuk menyajikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.