Masih dalam rangkaian kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2015 kepada dua entitas di wilayah Jawa Timur. Kali ini entitas yang menerima penyerahan LHP BPK tersebut adalah Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan.
LHP BPK atas LKPD TA 2015 tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah masing-masing entitas. Bertempat di Ruang Kerja Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, acara penyerahan LHP BPK ini dilaksanakan pada Rabu, 8 Juni 2016.
LHP BPK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto. Adapun pimpinan DPRD yang menerima LHP BPK adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail M. Hasan. Sedangkan kepala daerah yang menerima LHP BPK adalah Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus dan Walikota Pasuruan Setiyono.
Pejabat lain yang ikut hadir dalam penyerahan LHP BPK tersebut antara lain Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich, Pengendali Teknis pada Subauditorat Jawa Timur IV Iwan Hery Setiawan, Inspektur Kota Mojokerto Akhnan, dan Inspektur Kota Pasuruan Yudie Andi Prasetya.
Setelah melakukan pemeriksaan atas LKPD TA 2015 sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Mojokerto. Opini ini sama dengan opini BPK atas LKPD Kota Mojokerto pada tahun sebelumnya. Adapun opini BPK atas LKPD Kota Pasuruan TA 2015 belum berubah dari TA 2014, yaitu masih wajar dengan pengecualian (WDP).
Melalui penyerahan LHP BPK ini, pimpinan daerah dan jajarannya berkewajiban untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP dan segera menyampaikannya kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP BPK diterima.