Opini BPK merupakan cerminan hasil penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi terhadap seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah. Selain itu, pemberian opini oleh BPK juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dikelola pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono saat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited dari Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Situbondo, Jum’at (19/03/2021). LKPD unaudited disampaikan langsung oleh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Bupati Situbondo H. Karna Suswandi.
Kepala Perwakilan mengungkapkan, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Atas nama pimpinan BPK, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada bupati beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang,” ujar Kepala Perwakilan.
Sementara itu, dalam sambutannya saat mewakili kepala daerah yang hadir, Bupati Sidoarjo berharap kerja keras pemerintah daerah dalam menyusun LKPD dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun sebelumnya. “Kami juga berterima kasih kepada BPK atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini,” ungkapnya.
Serah terima LKPD TA 2020 diselenggarakan secara tatap muka di Auditorium BPK Jawa Timur dengan peserta terbatas dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Selain dihadiri jajaran pejabat daerah, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Jatim I Agvita Windiadi, Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, dan tim pemeriksa BPK.