Pantau Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II 2018, BPK Perkenalkan SIPTL Versi 2

1486

Sidoarjo, 10 s.d. 12 Desember 2018 – Saat membuka acara Pemantauan dan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2018, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar 72,92%. Atas capaian ini, Kepala Perwakilan mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah berupaya memaksimalkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Kepala Perwakilan berharap, tidak ada lagi pemerintah daerah yang cenderung menganggap remeh rekomendasi BPK. Apalagi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 26 menyatakan, sanksi pidana dapat diberikan jika tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tidak dilaksanakan. “Kami selalu membuka pintu komunikasi dengan pemerintah daerah terkait penyelesaian tindak lanjut selama mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku, agar tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah segera ditindaklanjuti dengan optimal,” kata Kepala Perwakilan.

Sebagaimana kegiatan sebelumnya, pemantauan dan pembahasan TLRHP bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Selama tiga hari kegiatan, pembahas dari pihak BPK menganalisis dokumen bukti penyelesaian tindak lanjut yang disampaikan inspektorat dan melakukan update atas tindak lanjut rekomendasi untuk semester II 2018. Tindak lanjut dengan bukti dokumen yang telah di-update itu selanjutnya akan dikaji oleh tim pembahas BPK untuk menghasilkan pembahasan tindak lanjut yang telah final dan akan disampaikan kembali kepada pemerintah daerah dalam bentuk Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK periode Semester II 2018.

Pada kegiatan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini, selain membahas TLRHP, BPK juga menyosialisasikan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) Versi 2. Aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari SIPTL Versi 1 yang telah dirilis pada tahun 2017 lalu. Sebagai narasumber sosialisasi adalah Kepala Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja Sulung Setyo Amboro dari BPK RI Pusat.

Sebelumnya pada Bulan November 2018, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan workshop SIPTL Versi 2 ini yang diikuti oleh para pemeriksa dan beberapa pemerintah daerah yang sudah menggunakan SIPTL Versi 1. Melalui aplikasi berbasis desktop ini, entitas pemeriksaan akan mudah menyampaikan dokumen tindak lanjut kepada BPK secara daring (online). Bagi BPK, aplikasi ini memudahkan proses pemantauan tindak lanjut secara waktu nyata (real time).