Pegawai BPK Jawa Timur Dihimbau Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini

839

Pemerintah telah secara tegas melarang masyarakat melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah periode 6-17 Mei 2021.

Sejalan dengan peraturan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur menghimbau seluruh pegawai BPK Jawa Timur untuk mematuhi larangan pemerintah dan tidak mudik ke kampung halaman pada masa libur lebaran yang akan datang. “Hal ini penting untuk mencegah penularan Covid-19 kepada sanak keluarga di kampung halaman. Apalagi saat ini Covid-19 telah bermutasi menjadi aneka varian baru yang lebih menular dan semakin sulit terdeteksi,” kata Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan menyebut bahwa meski tidak mudik, silaturahmi dengan karib kerabat tetap dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi yang semakin mutakhir. Kebijakan work from home (WFH) selama setahun terakhir, dimana salah satunya adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring, dapat dijadikan pelajaran untuk menerapkan silaturahmi virtual bersama keluarga dan handai taulan saat lebaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan saat menyerahkan bantuan berupa bingkisan lebaran secara simbolis kepada perwakilan pegawai non-ASN di BPK Jawa Timur (satuan pengamanan, tenaga pengemudi, pegawai tidak tetap, marbot masjid, dan petugas cleaning service), Jum’at (7/5/2021).

Kepala Perwakilan juga menghimbau para pegawai untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Protokol kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19, sebagaimana penyuntikan vaksin Covid-19 kepada para pegawai belum lama ini.

Selain itu, meski di tengah berbagai pembatasan akibat pandemi Covid-19, Kepala Perwakilan berpesan agar para pegawai tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan kreatif. Terlebih saat ini BPK Jawa Timur tengah berupaya menaikkan predikat zona integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi bersih dan Melayanai (WBBM). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan turut menyampaikan apresiasi atas kinerja pegawai non-ASN yang dinilai telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK Jawa Timur dengan baik.

Selain pembagian bingkisan, BPK Jawa Timur melalui Dharma Wanita Persatuan BPK Jawa Timur juga menyampaikan santunan berupa uang yang disalurkan secara nontunai kepada empat yayasan sosial, yaitu Panti Asuhan Al Kaafi, Yayasan Ponpes Al Mutahammisun, Panti Asuhan Insanul Kamil, dan Panti Asuhan Muzdalifah. Melalui kegiatan ini, para penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, terutama di masa-masa menjelang lebaran.