Pemantauan dan Pembahasan TLRHP Semester II Tahun 2016

1018

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) semester II tahun 2016. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari, 13 s.d 16 Desember 2016 dan bertempat di Ruang Auditorium – Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto, dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I M. Ali Asyhar, Kepala Subauditorat Jawa Timur I Imam Muslich, dan Kepala Subauditorat Jawa Timur III Walujo. Dalam sambutan yang disampaikan saat pembukaan acara, Novian menyatakan bahwa BPK telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Salah satu hal yang mendasari pengembangan SIPTL adalah rendahnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, di mana pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 capaian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK 2010-2016 secara nasional hanya sebesar 61%.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pembahasan TLRHP wilayah Provinsi Jawa Timur pada periode Tahun 2005 s.d. Semester I 2016, BPK telah mengeluarkan sebanyak 24.611 rekomendasi senilai Rp 1.396.697.206.120,33 dan USD 213.858,61. Dari keseluruhan rekomendasi tersebut, 20.468 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 3.693 rekomendasi masih belum sesuai atau masih dalam proses tindak lanjut, 439 rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 11 rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Meski secara keseluruhan capaian penyelesaian TLRHP di lingkungan Provinsi Jawa Timur telah mencapai 83,17%, kami cermati bahwa masih ada sebagian pemerintah daerah yang cenderung menganggap remeh rekomendasi BPK. Selain itu, belum ada shock therapy penerapan sanksi akibat tidak dilaksanakannya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan,” kata Novian.

Untuk itu, Novian menghimbau seluruh Pemda untuk berkomitmen melaksanakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklajuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Apalagi dalam Pasal 26 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa apabila tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut tidak dilaksanakan maka entitas dapat diberikan sanksi.

Kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP pada hari pertama dan kedua diikuti oleh perwakilan dari 21 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, sedangkan kegiatan pada hari ketiga dan keempat diikuti oleh perwakilan dari 18 pemerintah daerah yang lain. Seluruh perwakilan entitas membahas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan bersama dengan pembahas yang merupakan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP selama empat hari tersebut berlangsung dengan baik dan lancar hingga akhir acara.