Pemberian Keterangan Ahli atas Kasus Korupsi PBJ di Setdakab Bangkalan

1410

Selasa, 31 Januari 2017, pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Bhayu Agung Pramono, memberikan keterangan ahli dalam persidangan atas dugaan korupsi anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 3,2 miliar pada TA 2014. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Kabupaten Bangkalan TA 2014. Dalam LHP tersebut, BPK menyampaikan temuan adanya realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 18,9 miliar pada 33 SKPD di Kabupaten Bangkalan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban riil.

Pemberian keterangan ahli bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa BH dan E tersebut, tim pendampingan hukum dari Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ikut mendampingi proses pemberian keterangan ahli.

Beberapa pertanyaan yang diajukan kepada ahli dalam persidangan antara lain mengenai besaran kerugian negara, prosedur pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam audit, metode penghitungan kerugian negara atas bukti pengeluaran yang tidak riil, dan mengenai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, ahli memberikan penjelasan secara lugas sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya dalam melakukan audit. Persidangan dengan agenda pemberian keterangan ahli tersebut berjalan dengan lancar.