Jum’at, 23 Februari 2018 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Batu mengungkap kasus dugaan penyelewengan keuangan negara. Kali ini mengundang auditor dari Subauditorat Jawa Timur III, Arief Praseno untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan atas kasus tindak pidana korupsi. Pemberian keterangan ahli ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 khususnya Pasal 11 huruf c, yang menyatakan bahwa BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Persidangan dengan agenda pemberian keterangan ahli bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Keterangan ahli yang diberikan oleh Arief sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas Kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Batu. Kasus ini bermula dari laporan Inspektorat Kota Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu, yang kemudian dikembangkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Batu dengan meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif atas kasus tersebut.
Selama persidangan, tim pendampingan hukum dari Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ikut mendampingi proses pemberian keterangan ahli. Dalam persidangan, ahli dari BPK memberikan keterangan antara lain mengenai metode penghitungan kerugian daerah, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, serta besaran kerugian daerah dalam kasus tersebut. Keterangan yang disampaikan oleh ahli dari BPK sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya dalam melakukan audit. Pemberian keterangan ahli dalam persidangan terlaksana dengan lancar.