Sidoarjo – 7 Oktober 2010. Auditor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali menjadi keterangan ahli dalam persidangan kasus kekurangan Kas Daerah Kabupaten Pasuruan. Selasa, 5 Oktober 2010, Bhuono Agung Nugroho, SE., MSi., Ak. memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pasuruan sebagai keterangan ahli dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2001-2007 di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang diduga dilakukan oleh Dr.H.Dade Angga, S.IP., M.Si.
Kasus ini merupakan hasil temuan BPK berdasarkan pemeriksaan Interim dan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasuruan TA 2007. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya kekurangan saldo kas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan yang disimpan di Bank Bukopin sebesar Rp33.027.039.020,00. Hasil pemeriksaan ini kemudian di tindak lanjuti dengan pemeriksaan lanjutan dan penghitungan kerugian negara sehingga didapatkan nilai kerugian negara sebesar Rp77.976.346.946,86 yang berasal dari deposito, giro, dan tabungan yang tidak dilaporkan ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terhadap ahli dari BPK adalah mengenai hasil pemeriksaan lanjutan berupa penghitungan kerugian Negara yang dilaksanakan oleh ahli pada tahun 2009. Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah seputar kerugian negara sebagai akibat dari penempatan, pengeluaran dan penggunaan dana Kas Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Ahli juga ditanya mengenai peran dan tanggung jawab Dade Angga sebagai Bupati Pasuruan dalam kasus kekurangan Kas Daerah tersebut.