Pemberian Keterangan Ahli Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dalam Kasus Kekurangan Kas Daerah Sebesar Rp77 Milyar

1551

img_2819-kopi1

PASURUAN, Auditor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali menjadi keterangan ahli dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi. Senin, 8 Juni 2009, Bhuono Agung Nugroho, SE,MSi,Ak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bangil sebagai keterangan ahli dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2001-2007 di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan sebesar Rp77 Milyar.

Kasus ini merupakan hasil temuan BPK berdasarkan pemeriksaan Interim dan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasuruan TA 2007. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya kekurangan saldo kas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan yang disimpan di Bank Bukopin sebesar Rp33.027.039.020,00. Hasil pemeriksaan ini kemudian di tindak lanjuti dengan pemeriksaan lanjutan dan penghitungan kerugian negara sehingga didapatkan nilai kerugian negara sebesar Rp77.976.346.946,86 yang berasal dari deposito, giro, dan tabungan yang tidak dilaporkan ke Kas Daerah Kabupaten Pasuruan.

Pemberian keterangan ahli ini dilakukan dalam dua kali persidangan dengan terdakwa Drs. Indra Kusuma MSi (Kepala Bappeda Pemkab. Pasuruan) dan Drs.Ec. Totok Setyo Susilo (Kepala Bagian Keuangan Pemkab. Pasuruan). Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terhadap ahli dari BPK adalah mengenai prosedur audit yang dilakukan, mekanisme pencairan dana kas daerah yang dilakukan tidak sesuai prosedur, dasar hukum pengelolaan dan penempatan kas daerah tahun 2001-2007. Dalam persidangan tersebut juga ditanyakan pihak-pihak yang menurut ahli diduga terkait dengan kasus ini dan keterkaitan Bank Bukopin atas penempatan dana Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (ftn)