Sidoarjo, Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Mesdi, SE,M.P.A.,Ak, memberikan keterangan ahli dalam persidangan atas kasus Pengeluaran kas sebesar Rp13.709.990.716,00 tidak melalui prosedur yang benar, pada hari Senin, 7 Februari 2011, di Pengadilan Negeri Malang. Kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah Kota Batu TA.2007. Berdasarkan hasil pemeriksaan kas yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2008, diketahui bahwa saldo per 31 Desember 2007 menurut BKU sebesar Rp52.200.007.207,61, sedangkan saldo menurut rekening koran Bank Jatim Cabang Batu sebesar Rp38.397.602.650,18, sehingga terdapat selisih kurang kas sebesar Rp13.802.404.557,43.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Toeti Ernawati, SH, MH , diajukan beberapa pertanyaan yang antara lain mengenai prosedur pengeluaran anggaran berdasarkan Ketentuan, bagaimana BPK menyimpulkan kerugian, metode pemeriksaan laporan keuangan, alasan ketidaktaatan dan ketidakpatuhannya pada aturan yang berlaku, serta prosedur pencairan kas berdasarkan ketentuan.
Persidangan pemberian keterangan ahli berjalan dengan lancar, meskipun awalnya situasi persidangan sedikit tegang, namun ahli dapat mencairkan suasana dengan memberikan penjelasan secara lugas sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya dalam melakukan audit.