Rabu, 31 Mei 2017 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur sukses mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016, BPK menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan. Dengan demikian, untuk keenam kalinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh opini WTP dari BPK.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur TA 2016 diserahkan oleh BPK kepada DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Jawa Timur. LHP BPK tersebut diserahkan langsung oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi dan diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Abdul Halim Iskandar dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pada kesempatan tersebut, turut hadir Auditor Utama Keuangan Negara V Bambang Pamungkas, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto, tim pemeriksa, serta pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Anggota III BPK dalam sambutannya menyatakan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut, pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat provinsi, LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Anggota III BPK menekankan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan informasi laporan keuangan; (c) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (d) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2016, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Timur, maka BPK memberikan opini WTP,” kata Anggota III.
Meskipun memberikan opini WTP, BPK memandang perlu menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK. Beberapa rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, antara lain:
-
BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar meningkatkan pembinaan, sosialisasi dan pemantauan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial sehingga ke depan para penerima hibah dan bantuan sosial semakin tertib dalam penggunaan dan penyampaian pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang diterima.
-
BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mengoptimalkan penatausahaan aset tetap tanah yang masih belum tertib sehingga ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat semakin tertib dalam menatausahakan Aset Tetap Tanah.
-
Dalam pengelolaan pendidikan menengah, BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mengoptimalkan serah terima personil, sarana dan prasarana serta dokumen antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan 38 kota/kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah Provinsi akan mengelola aset dan tambahan pegawai negeri sipil yang telah diserahkan dari 38 kota/kabupaten.
-
BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar meningkatkan pengendalian pertanggungjawaban Belanja Modal sehingga ke depan dapat menekan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Mengakhiri sambutannya, Anggota III BPK mengapresiasi kekompakan eksekutif dan legislatif Provinsi Jawa Timur. Kekompakan eksekutif-legislatif tersebut terbukti mengantarkan Jawa Timur mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta diimbangi dengan pengelolaan uang rakyat yang transparan dan akuntabel. Inovasi-inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola keuangan didukung penuh oleh DPRD Provinsi Jawa Timur sehingga anggaran yang ada dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan tetap melakukan upaya yang terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Upaya dan komitmen itu dapat dilakukan dengan melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dan rencana aksi yang telah disusun dengan kerja keras dan disiplin tinggi untuk mewujudkan perubahan sistemik, yang akan membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertahankan opini atas kewajaran laporan keuangan.