Pemprov Jawa Timur dan Delapan Pemda Sampaikan LKPD TA 2020 Unaudited kepada BPK

1055

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain mengamanatkan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Mengingat laporan keuangan yang diperiksa BPK adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah, pemberian opini BPK didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono di hadapan para kepala daerah yang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada BPK, Senin (29/03/2021).

Kepala Perwakilan menambahkan, bahwa pemberian opini oleh BPK merupakan pencerminan hasil penyajian LKPD oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi seluruh aktivitas keuangannya, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan. “Oleh karena itu, kami berharap LKPD yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan empat kriteria penyusunan laporan keuangan pemerintah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPK menerima LKPD TA 2020 unaudited dari sembilan pemerintah daerah. Enam di antaranya menyampaikan LKPD unaudited melalui pertemuan tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pembatasan jumlah peserta, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Ponorogo. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, dan Kota Kediri menyampaikan LKPD unaudited kepada BPK secara telekonferensi.

Selain menerima LKPD unaudited, Kepala Perwakilan juga menyampaikan kepada para kepala daerah bahwa BPK Jawa Timur sedang mengupayakan peningkatan pembangunan Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diperoleh pada tahun 2014 yang lalu, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Hal ini juga mendukung program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah,” kata Kepala Perwakilan. Untuk itu, dirinya mengharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pemerintah daerah sebagai salah satu stakeholder BPK untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas fungsi pelayanan BPK.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mewakili kepala daerah yang menyampaikan LKPD unaudited, menyatakan bahwa penyampaian LKPD unaudited kepada BPK merupakan bagian dari keteraturan, ketertiban, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, temuan BPK menjadi pengayaan bagi kepala daerah dalam mengidentifikasi permasalahan dalam program pemerintahan. Untuk itu, sinergi antara BPK dan pemerintah daerah menjadi bagian yang sangat penting dalam perbaikan tata kelola keuangan pemerintah.

“Kami berharap daerah yang sudah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat terus mempertahankan WTP, sedangkan yang masih wajar dengan pengecualian (WDP) atau disclaimer dapat meningkatkan opininya menjadi WTP,” ungkap gubernur.

Untuk mewujudkan hal tersebut, gubernur meminta seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK supaya hasil pemeriksaan BPK menjadi bermanfaat. Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Jatim sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah siap berkomunikasi dengan seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk melakukan pembenahan dan perbaikan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Setelah menerima LKPD unaudited, BPK segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, tercatat dari 39 pemerintah daerah di Jawa Timur, 31 di antaranya telah menyampaikan LKPD TA 2020 unaudited kepada BPK untuk diperiksa.