Sidoarjo – Selasa, 18 Mei 2010. BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2009. Acara penyerahan LHP ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Mahendro Sumardjo, M.M yang di hadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Saful Fuad, Bupati Kabupaten Ngawi Harsono dan Perwakilan dari Bupati Mojokerto.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD ini merupakan Pemeriksaan Wajib (mandatory audit). Opini yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Ngawi Tahun 2009 adalah Wajar Dengan Pengecualian.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2009 ini, secara garis besar masih terdapat permasalahan-permasalahan. Salah satu permasalahan yang terdapat di Kabupaten Mojokerto adalah Peralatan dan Mesin Sebesar Rp. 11.131.735.200,00 tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan pada Kabupaten Ngawi salah satu temuannya adalah pengadaan barang yang dihibahkan kepada pihak lain sebesar Rp. 3.024.596.402,00 pada tiga SKPD dianggarkan pada belanja modal. Secara Keseluruhan pada Kabupaten Mojokerto terdapat 27 Temuan Pemeriksaan (TP) yang terdiri dari 16 TP atas Kepatuhan dan 11 TP atas sistem pengendalian intern. Sedangkan pada Kabupaten Ngawi secara keseluruhan terdapat 8 TP yang terdiri dari 6 TP atas kepatuhan dan 2 TP atas system pengendalian intern.(od)