Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja dan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Dolopo Kabupaten Madiun dan RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, serta LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLUD pada RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi dan RSUD DR. Iskak Kabupaten Tulungagung TA 2023 dan 2024
Pemeriksaan Kepatuhan pada BLUD RSUD bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan pendapatan, belanja, dan BMD BLUD pada empat RSUD tersebut pada TA 2023 dan 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.
”Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLUD pada RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi dan RSUD DR. Iskak Kabupaten Tulungagung, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja dan BMD BLUD pada RSUD Dolopo Kabupaten Madiun dan RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban, Tahun Anggaran 2023 dan 2024 telah Sesuai Kriteria dengan Pengecualian. Pengecualian tersebut karena terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian,” ujar Kepala Perwakilan, Yuan Candra Djaisin.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
“Kami menyampaikan terima kasih karena RSUD kami terpilih menjadi sampling, sehingga harapan kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dapat terwujud, serta dapat menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Bupati Tuban.
Keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti. Untuk itu, peran serta seluruh pejabat terkait sangat diperlukan dalam menindaklanjuti LHP BPK. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Harapannya, Rekomendasi BPK dapat menjadi masukan untuk membantu mengamankan kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kepentingan sesungguhnya atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.