Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2014 di seluruh lingkungan entitas pemeriksaan Provinsi Jawa Timur.
Acara penyerahan LHP ini dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2015, dan bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Perwakilan entitas pemeriksaan, yang antara lain diwakili oleh Inspektur atau Kepala Badan Kesbangpol dari setiap pemerintah daerah, hadir pada acara ini.
Kepala Sub Auditorat Jatim I, Yuan Candra Djaisin, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam memberikan sambutan. Beliau menjelaskan bahwa pemeriksaan dana bantuan partai politik (parpol) ini merupakan salah satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). PDTT sendiri dapat bersifat eksaminasi, reviu, atau prosedur yang disepakati (antara entitas dengan pemeriksa). Pemeriksaan dana bantuan parpol ini adalah PDTT yang bersifat reviu, sehingga tujuan LHP hanya untuk memberikan keyakinan terbatas. Keyakinan terbatas yang dimaksud adalah karena dalam reviu tidak dilakukan pengujian atas kebenaran substansi dokumen sumber.
Hal ini tentu berbeda dengan pemeriksaan yang dimaksudkan untuk memberikan keyakinan memadai (eksaminasi) yang pemeriksaannya lebih mendetail seperti pemeriksaan atas belanja daerah. Tujuan pemeriksaan reviu hanya sebatas memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan. Reviu tidak mencakup suatu pengujian atas kebenaran substansi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Adapun fokus pemeriksaan dana parpol pada tahun 2014 ini difokuskan pada tiga hal, yaitu apakah seluruh dana telah disalurkan dan diterima oleh seluruh parpol, apakah penyaluran dana sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan apakah setiap pengeluaran parpol telah sesuai dengan bukti yang ada.