Sidoarjo – Kamis, 19 Januari 2012. BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2010. Laporan-laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada hari Kamis, 12 Januari 2012 adalah LHP pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2010 pada Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan. Sedangkan LHP yang diserahkan pada hari Rabu, 18 Januari 2012 adalah LHP pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2010 pada Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Lamongan.
Selain itu, LHP pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD TA 2010 juga diserahkan kepada Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Nganjuk, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis, 19 Januari 2012.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, DR. Heru Kreshna Reza menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik adalah bagian dari amanah yang diberikan kepada BPK RI sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berkaitan dengan partai politik ini adalah hanya dana yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, pemeriksaan ini mempunyai lingkup yang terbatas yaitu khusus dana bantuan yang bersumber dari APBD TA 2010 dengan metode reviu analisis.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terkait parpol ini, juga dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dimana sesuai undang-undang tersebut partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala satu tahun sekali untuk dilakukan audit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sasaran pemeriksaan atas dana bantuan parpol diarahkan untuk mengetahui akurasi jumlah dana bantuan parpol yang ditransfer oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang diterima oleh Parpol terkait dan mengetahui kepatuhan penggunaannya terhadap aturan perundangan yang berlaku.