Percepat TLRHP, Pemkot Pasuruan Manfaatkan Layanan Komunikasi Stakeholder

671

Setelah Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono membuka kegiatan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada Rabu (6/10/2021), beberapa pemerintah daerah bertindak cepat menindaklanjuti penyelesaian TLRHP. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, yang memanfaatkan layanan komunikasi stakeholder untuk berkoordinasi terkait perkembangan penyelesaian TLRHP.

Pada forum komunikasi stakeholder pada Kamis (7/10/2021), Pemkot Pasuruan yang diwakili beberapa pejabat dari Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) bertemu di Kantor BPK Jawa Timur membahas TLRHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Ian Kartiwan menyambut baik tim pembahas TLRHP Pemkot Pasuruan. Dalam forum ini, BPK Jawa Timur menugaskan tim khusus untuk membahas TLRHP bersama Pemkot Pasuruan.

Inspektur Kota Pasuruan Mokhamad Faqih menyatakan bahwa TLRHP menjadi fokus Pemkot Pasuruan agar progres pemenuhan rekomendasi BPK naik secara signifikan. Prosentase penyelesaian TLRHP Pemkot Pasuruan yang menurun pada Semester I 2021 dibandingkan dengan semester sebelumnya telah mendorong jajaran eksekutif untuk bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelum Tahun Anggaran 2021 berakhir. “Kami akan mengintensifkan komunikasi dengan BPK dalam rangka percepatan penyelesaian TLRHP,” ujarnya.

Forum komunikasi stakeholder diisi dengan diskusi interaktif antara Pemkot Pasuruan dan BPK Jawa Timur terkait penyelesaian rekomendasi BPK, di antaranya permasalahan aset. Dalam pertemuan tersebut, BPK Jawa Timur juga mendorong Pemkot Pasuruan agar memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) sebagai sarana komunikasi penyelesaian TLRHP secara daring agar perkembangan TLRHP dapat diketahui lebih cepat.

Komunikasi stakeholder (d/h komunikasi audit) merupakan inovasi BPK Jawa Timur untuk mendorong percepatan penyelesaian TLRHP. Layanan ini dapat diakses pemerintah daerah secara gratis kapanpun diperlukan, di luar agenda pemantauan dan pembahasan TLRHP yang rutin diselenggarakan setiap semester.