Periksa Penanganan Covid-19 pada Sepuluh Pemda, BPK Terapkan Prosedur Ketat dan Harapkan Kerja Sama Kepala Daerah

924

Corona virus disease 2019 (Covid-19) yang menjadi pandemi di seluruh dunia telah ditetapkan Pemerintah RI sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah berjuang keras untuk mengatasi pandemi, di antaranya dengan mengalokasikan anggaran yang relatif besar dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya.

Dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai kondisi darurat, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa prinsip tata kelola keuangan yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas, harus tetap diterapkan. Untuk menjamin agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi oleh pemerintah dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan efektif maka dibutuhkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang bersifat menyeluruh dan skala luas (semesta pemeriksaan/audit universe).

“Pemeriksaan BPK terhadap penanganan Covid-19 didahului dengan identifikasi dan penilaian risiko secara mendalam (risk based comprehensive audit). Dalam pemeriksaan ini, BPK akan memaksimalkan perannya, tidak hanya sebatas oversight, tetapi juga memberikan insight dan foresight bagi para pemangku kepentingan,” ungkap Ketua BPK RI dalam acara Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, bersama dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, pada Selasa (08/09/2020).

Menindaklanjuti kick off meeting tersebut, BPK Jawa Timur melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah daerah di wilayah Jawa Timur, pada Rabu (09/09/2020). Acara ini dihadiri oleh pimpinan BPK Jawa Timur, kepala daerah atau yang mewakili, sekretaris daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan seluruh tim pemeriksa. Mengingat tingkat penyebaran Covid-19 yang masih tinggi dan penerapan kebijakan work from home untuk Pelaksana BPK di Jawa Timur, entry meeting dilaksanakan secara virtual (virtual conference) dari tempat kedudukan masing-masing.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam sambutannya menyatakan bahwa pemeriksaan penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Timur dilaksanakan pada 10 (sepuluh) entitas, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Surabaya. Jenis pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kinerja pada tiga entitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada delapan entitas. Terdapat satu entitas yang menjadi sasaran pemeriksaan kinerja dan PDTT secara bersamaan, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Perwakilan menambahkan bahwa PDTT akan berfokus pada kepatuhan dan pengendalian internal dalam penggunaan keuangan negara untuk menangani Covid-19, dengan pendekatan pemeriksaan menyeluruh (comprehensive audit). Sedangkan pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap program/kegiatan penanganan pandemi yang dilakukan oleh pemerintah dan bertujuan untuk menilai efektivitas program/kegiatan tersebut.

“Dalam pemeriksaan ini, BPK akan meminta dokumen dan data yang diperlukan melalui kepala daerah. Untuk itu, kami berharap kerja sama kepala daerah beserta semua jajaran yang terlibat dalam penanganan Covid-19 untuk memenuhi permintaan dokumen dan data tersebut,” kata Kepala Perwakilan.

Mengingat pemeriksaan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, Kepala Perwakilan menekankan bahwa pemeriksaan akan disesuaikan dengan kondisi dan protokol kesehatan yang berlaku. Selama ini, menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), BPK Jawa Timur telah menerapkan berbagai prosedur ketat dalam pemeriksaan agar tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah undang-undang tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan pegawainya secara khusus maupun masyarakat secara umum.

Pada hari yang sama, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur juga mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Pimpinan BPK RI Pusat dan seluruh kepala perwakilan dengan agenda Pengarahan Pimpinan tentang Pelaksanaan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Melalui pemeriksaan ini, BPK berupaya menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 secara nasional dikoordinir oleh Auditorat Utama Keuangan Negara III (AKN III). Hal ini mengingat sejak awal merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia hingga Bulan Juli 2020, penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya secara nasional berada di bawah komando Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebagaimana diketahui, BNPB merupakan salah satu lembaga yang menjadi wewenang pemeriksaan dari AKN III, bersama kementerian/lembaga lain yang juga menangani permasalahan bencana seperti Kementerian Sosial.