Peringatan HUT RI ke 64 di Perwakilan Provinsi Jawa Timur

1053

upacara-170809

Dalam rangka memperingati HUT RI ke 64, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melaksanakan upacara peringatan HUT RI ke 64 pada hari Senin, 17 Agustus 2009 yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Upacara yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jl. Kendangsari 45-47 Surabaya ini dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Drs. Zindar Kar Marbun, Msi sebagai inspektur upacara. Pada upacara ini, inspektur upacara membacakan Pidato Ketua BPK RI pada Acara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-64 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam acara ini juga dilakukan penyematan penghargaan Satya Lencana Karya Satya 30 kepada Moh. Michrady Nugroho, SH (Kepala SAP Jatim I) dan Satya Lencana Karya Satya 10 kepada Goklas Sahat Meiyanto, SH (Auditor SAP Jatim III).

Dalam pidatonya, Ketua BPK RI membahas Independensi dan otonomi BPK telah dapat dipulihkan dengan diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2006. Untuk meningkatkan kemampuannya, BPK tidak saja menambah personil dan membuka kantor perwakilan di semua Ibukota Provinsi. BPK pun telah mengajak Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk ikut memeriksa laporan keuangan sektor negara. Keikutsertaan KAP diawali dari pemeriksaan BUMN dan BUMD yang merupakan produsen private goods yang memang merupakan kebolehan dari KAP.

BPK pun telah meningkatkan mutu pemeriksaan, saran, maupun rekomendasinya. Untuk ikut serta membangun sistem keuangan negara, BPK  telah mewajibkan seluruh auditees untuk membuat dan menyerahkan Management Representation Letter. BPK pun meminta seluruh auditees  untuk menyerahkan Rencana Aksi secara konkrit di berbagai bidang dengan jadwal yang jelas untuk dapat meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya. BPK memantau dengan cermat implementasi Rencana Aksi yang disusun sendiri oleh pada auditee itu. BPK tidak gegabah dalam melakukan tindakan dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya. BPK memberikan waktu yang memadai kepada auditees yang diduga melakukan penyimpangan untuk mengoreksi kesalahan dan mengembalikan kerugian negara sebelum melaporkan kasusnya kepada penegak hukum untuk dilakukan penyidikan. Secara perlahan tapi pasti, BPK telah menyakinkan aparat penegak hukum dan pemelihara keamanan akan pentingnya peranan pemeriksaan BPK sebagai fungsi manajemen dan kontrol.

Ketua BPK juga berterimakasih kepada semua warga BPK atas seluruh prestasi yang telah dicapai selama 5 tahun terakhir ini yang merupakan buah dan jerih payah semua elemen dalam BPK dan terjadi karena adanya kemauan seluruh jajaran BPK untuk merubah diri, meningkatkan integritas dan kemampuan teknis pemeriksaan. (ftn)