Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK RI mendapat mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah, baik pusat maupun daerah. Seiring diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, seluruh laporan keuangan pemerintah wajib menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual. Penggunaan standar akuntansi yang baru ini menuntut pemahaman dari para pemeriksa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun menggunakan basis akrual. Pemahaman yang diperlukan antara lain mencakup perbedaan standar akuntansi cash toward accrual dan berbasis akrual, peraturan-peraturan terkait standar akuntansi pemerintah daerah (SAPD) yang berbasis akrual, kebijakan akuntansi SAPD berbasis akrual, serta jurnal standar dan bagan akun standar SAPD berbasis akrual.
Sebagai upaya untuk menjaga kompetensi pemeriksa, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menggandeng Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) untuk menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan atas LKPD Berbasis Akrual. Diklat yang bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini diselenggarakan pada Senin s.d. Jum’at, 15 s.d. 19 Januari 2018. Peserta diklat berjumlah 48 orang pemeriksa yang akan diterjunkan dalam pemeriksaan LKPD TA 2017 pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Diklat Pemeriksaan atas LKPD Berbasis Akrual menghadirkan narasumber yang berkompeten dari BPK RI Pusat, yaitu Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Dedi Suprianto. Selain itu, Badiklat PKN juga menugaskan Kepala Subbidang Perancangan Bahan Ajar Kelembagaan Mochammad Rudi Wahyudi untuk menjadi narasumber pada diklat tersebut. Selama proses pembelajaran, para peserta memperoleh gambaran umum penerapan akuntansi berbasis akrual beserta peraturan-peraturan terkait. Selain itu, narasumber juga menyampaikan materi mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berbasis akrual, kebijakan akuntansi berbasis akrual, Bagan Akun Standar (BAS), serta proses penyusunan LKPD.
Peserta diklat juga mendapat penjelasan mengenai pemeriksaan atas LKPD berdasarkan siklus transaksi. Agar materi yang disampaikan dapat lebih dipahami, narasumber memberikan studi kasus untuk dibahas dalam kelompok-kelompok dan dipresentasikan. Secara keseluruhan, diklat yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini terlaksana dengan baik.
Pada sesi penutupan diklat, panitia memberikan doorprize kepada peserta diklat yang menunjukkan partisipasi aktif dalam kegiatan diklat. Selain itu, kedua narasumber diklat juga memperoleh cenderamata yang diserahkan langsung oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam acara penutupan diklat. Setelah mengikuti diklat ini, para pemeriksa diharapkan mampu melaksanakan pemeriksaan atas LKPD yang sudah menerapkan SAP Berbasis Akrual berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).