Pertama Kalinya Pemkab Sampang Peroleh Opini WTP dari BPK

1431

Sidoarjo, 17 Mei 2019 – Pemerintah Kabupaten Sampang untuk pertama kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Opini WTP itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.

Bersama lima pemerintah daerah lainnya, Kabupaten Sampang menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2018 dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Selain Kabupaten Sampang, pemerintah daerah yang menerima LHP BPK yaitu Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kota Mojokerto, dan Kota Probolinggo. Sama seperti Kabupaten Sampang, lima pemerintah daerah yang lain juga memperoleh opini WTP dari BPK.

Acara penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 kepada enam pemerintah daerah ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 kepada lima pemerintah daerah pada tanggal 14 Mei 2019. Dalam acara yang bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, hadir para Ketua DPRD dan kepala daerah penerima LHP.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan BPK atas LKPD adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. “Meski demikian, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau fraud, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkanya dalam LHP,” ungkap Kepala Perwakilan.

Meski memberikan opini WTP, menurut Kepala Perwakilan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan selama proses pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti. Permasalahan yang diungkap dalam LHP di antaranya pengelolaan Aset Tetap yang tidak tertib, kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, dan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2018 belum sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” kata Kepala Perwakilan.

Atas permasalahan-permasalahan yang diungkap BPK, Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyampaikan ucapan terima kasih. Diakuinya, masukan dari BPK menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah sehingga opini WTP bisa berdampak lebih luas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, ditemui setelah acara penyerahan LHP, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan bahwa pemeriksaan BPK telah memberikan kontribusi terhadap perbaikan penyelenggaraan dan pelaporan keuangan daerah. Secara terpisah, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengungkapkan kegembiraannya atas capaian Opini WTP pertama kalinya di Pemerintah Kabupaten Sampang. “Tentunya Opini WTP ini terwujud atas kerja sama semua pihak. Ke depan, kita akan bersama-sama berusaha mempertahankan opini WTP ini,” kata Bupati Sampang.