Sidoarjo, 31 Mei 2018 – Melanjutkan rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali menyerahkan LHP kepada 12 pemerintah kabupaten dan 5 pemerintah kota di Jawa Timur. Pemerintah kabupaten yang menerima LHP kali ini adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan pemerintah kota yang menerima LHP yaitu Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2017 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota pada Jum’at, 25 Mei 2018.
Dalam acara penyerahan LHP di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, hadir para Ketua DPRD dan kepala daerah dari setiap pemerintah kabupaten/kota untuk menerima LHP yang diserahkan langsung oleh Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Ayub Amali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dimuat dalam LHP, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 15 pemerintah daerah. Sedangkan kepada dua pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Sampang dan Kabupaten Lumajang, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Ayub Amali, dalam sambutannya menyebut bahwa aset tetap merupakan permasalahan yang masih dijumpai BPK pada semua pemerintah daerah. BPK menghimbau para kepala daerah untuk menindaklanjuti permasalahan aset tetap dengan serius agar tidak terbawa pada pemeriksaan BPK di tahun berikutnya, antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan aset. Menurutnya, penyajian aset tetap dalam laporan keuangan yang belum tertib merupakan salah satu penyebab BPK memberikan opini WDP.
Selain aset tetap, permasalahan lain yang diungkap BPK dalam LHP yang diserahkan pada acara kali ini adalah kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan belanja modal yang ditemui pada 16 pemerintah kabupaten/kota. Kemudian BPK juga menemukan pengelolaan persediaan pada 7 pemerintah kabupaten/kota yang masih belum tertib, serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 6 pemerintah kabupaten/kota yang belum sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Istono berharap pemerintah daerah dan DPRD terus bersinergi dengan baik bersama BPK sebagai partner dalam menjalankan roda pemerintahan. Hasil pemeriksaan BPK diakuinya telah memberikan arah kepada jajaran pemerintah daerah dan DPRD terkait hal-hal yang perlu diperbaiki agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik.
Di antara pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP, terdapat Kabupaten Sumenep yang untuk pertama kalinya meraih opini tertinggi dari BPK ini. Bupati Sumenep A. Busyro Karim yang berkesempatan hadir menerima LHP mengaku bersyukur atas capaian WTP atas LKPD TA 2017. Menurutnya, opini WTP berhasil diraih berkat kerjasama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Inspektorat sebagai ujung tombak dalam menindaklanjuti berbagai temuan dan rekomendasi BPK pada tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya juga tak segan-segan menyediakan berbagai informasi yang diperlukan BPK selama pemeriksaan agar pemeriksa BPK dapat memperoleh keyakinan yang memadai atas penyajian laporan keuangan.