Sembilan Entitas Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2020

1013

Pada Semester II Tahun 2020, BPK Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Setelah melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan, sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah.

Kegiatan penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2020 diawali dengan penyerahan LHP kepada sembilan entitas pemeriksaan pada Selasa, 22 Desember 2020. Mengingat situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum reda, kegiatan penyerahan LHP diselenggaran secara virtual dari tempat kedudukan masing-masing.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyatakan bahwa LHP yang diserahkan terdiri dari lima LHP kinerja dan empat LHP DTT. “LHP Kinerja yang kami serahkan yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan TA 2019 s.d. 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pacitan,” kata Kepala Perwakilan.

Sementara itu, LHP DTT terdiri dari LHP atas Manajemen Aset pada Pemerintah Kota Malang serta LHP Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2017 s.d. 2020 pada tiga BUMD sektor migas, yaitu PT Asri Dharma Sejahtera Bojonegoro, PT Geliat Sampang Mandiri, dan PT Wira Usaha Sumekar Sumenep.

“Kami mengapresiasi berbagai upaya dan capaian entitas atas penyelenggaraan SPBE, manajemen aset, dan operasional BUMD Migas. Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian,” kata Kepala Perwakilan.

Beberapa permasalahan yang diungkap BPK dalam LHP kinerja di antaranya pemerintah daerah belum sepenuhnya memperkuat regulasi/kebijakan dalam rangka pengembangan dan percepatan penerapan SPBE, dan pemerintah daerah belum membangun pusat data sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta belum sepenuhnya menyediakan sarana, prasarana dan SDM TIK yang didasarkan atas analisa kebutuhan ideal.

Dalam pemeriksaan kegiatan investasi dan operasional BUMD migas, BPK menemukan proses pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% yang belum dapat terealisasi sesuai ketentuan, rencana bisnis BUMD periode Tahun 2020–2024 yang belum disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); serta terdapat pemerintah daerah yang belum mempersiapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMD setelah adanya penarikan saham.

Adapun dalam pemeriksaan atas manajemen aset, beberapa permasalahan yang ditemukan BPK antara lain pengelolaan aset tanah dan izin pemakaian belum dilaksanakan secara memadai, pemakaian dan pemanfaatan beberapa barang milik daerah dalam bentuk sewa tidak sesuai ketentuan, dan pengelolaan aset yang bersumber dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) belum memadai.

“Secara rinci, seluruh permasalahan, upaya-upaya yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah, kesimpulan, maupun rekomendasi BPK dapat dilihat dalam LHP,” pungkas Kepala Perwakilan.

Secara virtual, Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Rony Wahyono mengapresiasi LHP BPK yang diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK bersama-sama dengan pihak eksekutif. “Kami harap tindak lanjut atas rekomendasi nantinya sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengapresiasi pemeriksaan kinerja atas SPBE yang baru pertama kali dilakukan BPK. “Ini artinya BPK merespon dengan cepat berbagai perkembangan dan inovasi daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik,” ungkapnya. Menurutnya, pemeriksaan BPK memberikan banyak masukan yang bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi berbagai kebijakan dan inovasi pelayanan pemerintahan.

Kegiatan penyerahan LHP ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, kepala daerah, direksi dari tiga BUMD yang diperiksa, serta tim pemeriksa BPK. Dengan diserahkannya LHP kinerja dan DTT, BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima.