Serahkan LHP LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020, BPK Soroti Pengelolaan Belanja Tak Terduga yang Tidak Sesuai Ketentuan

1307

Belanja Tak Terduga (BTT) yang dikelola tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu temuan yang diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020. Meski demikian, temuan itu tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengingatkan bahwa pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. “Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP,” jelas Kepala Perwakilan, saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan LHP LKPD TA 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Rabu (19/5/2021).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020. Dengan capaian ini, Kabupaten Situbondo sukses mempertahankan opini WTP dari BPK untuk kelima kalinya secara berturut-turut.

Meski mempertahankan opini WTP, Pemerintah Kabupaten Situbondo diminta tetap serius menindaklanjuti temuan-temuan yang tercantum dalam LHP BPK. Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan kembali bahwa BPK Jawa Timur saat ini sedang berupaya meningkatkan predikat Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Kepala Perwakilan. Sehubungan hal tersebut, DPRD dan pemerintah daerah sebagai stakeholder BPK diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif, dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK.

Sementara itu dalam sambutannya setelah menerima LHP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Djaenur Ridoh bersyukur Kabupaten Situbondo berhasil mempertahankan opini WTP. “Dengan demikian, kami yakin dan percaya bahwa LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020 telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP),” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari LHP BPK dengan cermat untuk memberikan saran kepada bupati agar tata kelola keuangan Pemkab Situbondo lebih baik lagi pada masa mendatang.

Bupati Situbondo Karna Suswandi mengungkapkan hal serupa. Dirinya menyebut bahwa jajarannya telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. “Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan atas LKPD TA 2020,” tutupnya.

Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020 dilaksanakan secara tatap muka di Auditorium BPK Jawa Timur dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta pembatasan jumlah peserta. Seluruh undangan juga diwajibkan menunjukkan QR-code tamu dari BPK serta keterangan negatif Covid-19 (swab antigen atau swab PCR) yang masih berlaku.