BPK menilai upaya penemuan kasus baru corona virus disease 2019 (Covid-19) secara aktif oleh pemerintah daerah belum optimal. Selain itu, upaya penegakan disiplin masyarakat melalui pembentukan kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 masih belum optimal. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan TA 2020 yang diserahkan kepada Kabupaten Jombang dan Kabupaten Pasuruan melalui video conference pada Rabu, 23 Desember 2020.
Pada kesempatan yang sama, BPK Jawa Timur juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada enam pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Surabaya. Pemeriksaan ini merupakan jawaban BPK terhadap kebutuhan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah daerah.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyebut bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pemerintah daerah yang diperiksa telah melakukan berbagai upaya dan capaian dalam penanganan pandemi Covid-19, di antaranya melalui upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah juga telah membentuk Gugus Tugas/Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan daerah setempat serta memberikan bantuan sosial untuk menekan munculnya dampak masalah sosial di masyarakat.
“Meski demikian, beberapa permasalahan signifikan yang ditemukan BPK perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Perwakilan.
Selain temuan-temuan dari pemeriksaan kinerja atas penanganan Covid-19, pemeriksaan kepatuhan atas penanganan Covid-19 juga menemukan beberapa permasalahan, antara lain pendataan, verifikasi, dan validasi data kemiskinan untuk penyaluran bansos tidak tertib. BPK juga menemukan bahwa terdapat pemerintah daerah yang belum mengelola penerimaan dan pengeluaran dari sumbangan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan, serta belum sepenuhnya melaksanakan refocusing dan realokasi APBD untuk menangani Covid-19 sesuai dengan ketentuan.
Di samping menyerahkan LHP atas penanganan Covid-19, dalam forum yang sama, BPK juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Seluruh LHP BPK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan dan diterima oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah secara elektronik.
“Sebelum LHP diserahkan, kami telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di pemda atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak pemda, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti,” kata Kepala Perwakilan.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono dalam sambutannya mengatakan pihaknya akan segera mempelajari LHP BPK dengan seksama agar hasil pemeriksaan membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kerja sama DPRD dan BPK perlu terus ditingkatkan agar sinergi yang telah terjalin menjadi lebih baik.
Secara terpisah, Bupati Probolinggo Tantriana Sari mengapresiasi penyerahan LHP BPK. Kehadiran BPK dalam penanganan Covid-19 diakuinya menjadi cambuk sekaligus penyemangat bagi jajarannya untuk terus mengevaluasi kebijakan-kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. “Rekomendasi BPK akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Untuk itu, kami akan berkomunikasi secara intensif dengan BPK agar tindak lanjut selesai dengan cepat dan sesuai dengan rekomendasi,” pungkasnya.