Siapkan Diri untuk Pemeriksaan LKPD, Para Pemeriksa Ikuti Diklat

1076

Seiring berakhirnya tahun anggaran 2019, pemerintah daerah berkewajiban menyusun laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. Sesuai amanat undang-undang, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, LKPD harus diperiksa oleh BPK terlebih dahulu.

Dalam rangka mempersiapkan para pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD TA 2019, BPK Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) BPK RI menyelenggarakan Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD TA 2019. Sebanyak 161 pemeriksa mengikuti diklat yang bertempat di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur.

Kegiatan diklat diselenggarakan selama lima hari, 13 s.d. 17 Januari 2020. Saat membuka diklat, Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq yang mewakili Kepala Perwakilan menyatakan bahwa Diklat Persiapan Pemeriksaan atas LKPD merupakan diklat yang rutin diselenggarakan setiap tahun dan disiapkan secara khusus untuk membekali para pemeriksa yang akan ditugaskan untuk memeriksa LKPD. “Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan para pemeriksa telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan LKPD,” ujarnya.

Beberapa instruktur yang mengisi diklat ini antara lain Kepala Subbagian Pengembangan Sistem Informasi Pemeriksaan Biro TI Poerwandy Arifin, Kepala Subbagian Hukum BPK Jawa Timur Iwan Fajar Nugroho, dan Pengendali Teknis dari Subauditorat Jawa Timur III Mochamad Mirza Akbar.

Kegiatan diklat berlangsung dinamis dengan metode pembelajaran peserta didik dewasa (andragogy). Selain penyampaian materi, instruktur dan peserta saling berbagi pengalaman terkait permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPD tahun sebelumnya. Setelah mengikuti diklat, seluruh peserta diharapkan dapat lebih memahami LKPD berbasis akrual serta dapat menerapkan panduan pemeriksaan LKPD yang selaras dengan arah dan kebijakan Pimpinan BPK dan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.