Sosialisasi Juklak & Juknis BPK RI Perwakilan Jawa Timur

1374

sosialisasi-22-2307091

Surabaya, 22 Juli 2009. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan, khususnya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) maka Ditama Renalev memberikan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Output Sub Direktorat Litbang PDTT Tahun 2008 dan 2009 kepada para auditor BPK RI di lingkungan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Materi Juklak & Juknis dalam sosialisasi ini antara lain Juklak Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Juknis Pemeriksaan Atas Pengendalian Pencemaran Udara dari Sumber Bergerak, Juknis Pemeriksaan Atas Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Juknis Pemeriksaan Investigasi atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah dan Juknis Pemeriksaan atas Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Umum Pusat atau Rumah Sakit Umum Daerah.

Sosialisasi yang diselenggarakan hari Selasa-Rabu tanggal 21-22 Juli 2009 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jl. Kendangsari 45-47 Surabaya ini diikuti oleh 35 auditor dan penunjang.  Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Drs. Zindar Kar Marbun mengatakan bahwa acara sosialisasi ini sangat bermanfaat karena dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih kepada para auditor sebagai pelaksana pemeriksaan sehingga pemeriksaan yang dilakukan sesuai dengan harapan BPK.

          Dalam sosialisasi ini, Auditor Utama Keuangan Negara V, Drs. Djunaedi memberikan pengarahan tujuan pedoman pemeriksaan adalah memberi arah atau pegangan untuk melakukan pemeriksaan. Pedoman pemeriksaan bersifat operasional yang memuat metode, prosedur dan teknik pemeriksaan. Pedoman pemeriksaan dapat berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Dalam pengarahannya, Tortama KN V menyebutkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi pedoman pelaksanaan. Kriteria tersebut antara lain mutakhir berdasarkan peraturan yang berlaku, relevan dengan kondisi yang ada, lengkap dengan informasi sistem dan prosedur metode dan teknik yang digunakan, jelas dan mudah dimengerti pengguna, sistematik dimana secara kronologis memuat sistem dan prosedur pengelolaan, serta harus teruji yaitu metode tersebut telah mendapatkan tanggapan dari pejabat yang berwenang dan telah diuji coba pada kegiatan yang telah dibuatkan pedomannya. (ftn)