Tiga Kabupaten Sampaikan LKPD TA 2020 Unaudited kepada BPK

851

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sehingga dapat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited kepada BPK secara tepat waktu sebelum batas yang ditentukan undang-undang. Ketiga pemerintah daerah tersebut menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited kepada BPK pada Senin, 15 Maret 2021.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat (opini) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Pemberian opini oleh BPK merupakan pencerminan hasil penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi terhadap seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan,” terang Kepala Perwakilan.

LKPD TA 2020 unaudited disampaikan langsung oleh masing-masing kepala daerah yang hadir secara fisik dalam acara di Auditorium BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Mewakili kepala daerah yang hadir, Bupati Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf berharap pemeriksaan BPK terhadap LKPD dapat memberikan masukan yang bermanfaat untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. “Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel, termasuk dalam mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tutupnya.

Penyampaian LKPD unaudited ini merupakan sesi yang ketiga pada tahun ini. Dengan ini, tercatat sepuluh pemerintah daerah telah menyampaikan LKPD unaudited kepada BPK sebelum batas tiga bulan setelah tahun anggaran 2020 berakhir.

Selain Bupati Pasuruan, acara ini turut dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Bupati Lamongan H. Yuhronur Efendi dengan didampingi jajaran pejabat daerah. Sementara itu, dari BPK Jawa Timur antara lain hadir Kepala Subauditorat Jatim I Agvita Windiadi dan Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono.