Tindak Lanjuti IHPS I 2019, DPD RI Kunjungi BPK Jawa Timur

1442

Sidoarjo, 22 Oktober 2019 – Sebagai wakil daerah atau senator, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki kewenangan pengawasan agar pengelolaan pemerintahan daerah berjalan dengan baik, termasuk salah satunya terkait tata kelola keuangan. Setelah menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019 dari BPK RI pada 18 September 2019, DPD RI, melalui Komite IV yang bertugas memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara, melaksanakan kunjungan kerja ke BPK Jawa Timur.

Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyebut bahwa kunjungan kerja DPD RI yang pertama kali dilakukan setelah mereka dilantik ini adalah dalam rangka menindaklanjuti IHPS I Tahun 2019 serta memperoleh penjelasan terkait penyebab menurunnya opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur. “Hasil kunjungan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN mendatang,” ujarnya.

Dalam pertemuan ini, hadir pula Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin beserta 16 Anggota Komite IV DPD RI. Sementara itu, dari BPK Jawa Timur hadir Kepala Perwakilan Harry Purwaka, dan didampingi oleh seluruh Kepala Subauditorat.

Kepala Perwakilan mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2018 terdapat tiga pemerintah daerah di Jawa Timur yang laporan keuangannya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Jumlah ini meningkat dari Tahun Anggaran 2017 yang hanya dua pemerintah daerah.

Menurut Kepala Perwakilan, peningkatan opini menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbanding lurus dengan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah dalam hal proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. Sementara itu, penurunan opini BPK disebabkan oleh adanya kejadian-kejadian yang berpengaruh langsung pada kewajaran penyajian laporan keuangan pada tahun berjalan. “Seperti adanya pembatasan ruang lingkup pemeriksaan dan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” jelas Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan juga menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh DPD RI terkait dengan penyebab opini WDP yang diberikan kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Jember, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Tulungagung. Selain menjelaskan permasalahan yang menyebabkan pemberian opini WDP, Kepala Perwakilan memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan ketiga pemerintah daerah itu atas permasalahan-permasalahan yang diungkap BPK.

Dari pertemuan ini, diharapkan para wakil daerah di DPD RI dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah ketika memutuskan kebijakan dalam mengalokasikan dan merealisasikan anggarannya untuk kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain.