Tingkatkan Sinergi dengan KPPU, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Gelar Workshop

1195

Salah satu bentuk penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang sering menjadi temuan pemeriksaan adalah persekongkolan tender. Bentuk persekongkolan tender yang lazim terjadi dapat melibatkan sesama penyedia barang/jasa ataupun penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan. Bahkan tidak jarang ditemui persekongkolan tender yang melibatkan sesama penyedia barang/jasa sekaligus panitia pengadaan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang ditugaskan mengawasi kondisi persaingan usaha di Indonesia dinilai memiliki banyak pengalaman menangani persekongkolan penyedia barang/jasa yang dapat merugikan konsumen. Informasi mengenai persekongkolan/kolusi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh BPK dalam merencanakan tugas pemeriksaan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam rangka membekali para pemeriksa mengenai langkah-langkah mengungkap persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menggandeng Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya sebagai narasumber dalam acara workshop yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Oktober 2017. Dalam workshop ini, Kepala KPD KPPU Surabaya Aru Armando antara lain berkesempatan memberikan simulasi untuk menggambarkan akibat negatif yang ditimbulkan dari persaingan usaha yang tidak sehat. Kepala KPD KPPU Surabaya juga membagi pengalaman kepada peserta workshop tentang penanganan persekongkolan dunia usaha yang sukses diungkap oleh KPPU.

“Dari beberapa kasus yang ditangani KPPU, di antaranya KPPU pernah memberikan rekomendasi agar BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif terhadap tender proyek jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ungkap Kepala KPD KPPU Surabaya.

Selain itu, Kepala KPD KPPU Surabaya menambahkan, KPPU sering melibatkan pejabat atau pemeriksa dari BPK sebagai narasumber dalam pengungkapan kasus-kasus yang ditangani KPPU. Begitu juga BPK selalu mengundang KPPU untuk membagikan pengetahuan tentang seluk beluk pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Kerjasama antara BPK dan KPPU ini diharapkan dapat semakin meningkat di masa mendatang, terlebih setelah adanya nota kesepahamanan (Memorandum of Understanding/MoU) antara BPK dengan KPPU pada tahun 2016 yang lalu.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto mengharapkan para peserta dapat menyerap manfaat dari materi yang disampaikan dalam workshop. Materi tersebut dapat dijadikan bekal oleh pemeriksa untuk dapat mendeteksi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Dengan demikian, pemeriksa dapat mengungkapkan temuan terkait kecurangan dalam tender yang ditemui ketika pemeriksaan secara tuntas ke dalam laporan hasil pemeriksaan,” ujar Kepala BPK Perwakilan.

Lebih jauh lagi, Kepala BPK Perwakilan menegaskan bahwa BPK harus dapat menjamin kualitas hasil pemeriksaannya. Untuk itu, pemeriksa dituntut senantiasa meningkatkan kompetensinya dalam pelaksanaan tugas, termasuk memahami resiko yang mungkin timbul dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain membahas persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, workshop yang diikuti 78 pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini juga dirangkai dengan pembahasan aspek hukum dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Materi ini dibahas oleh Kepala Subbagian Hukum Iwan Fajar Nugroho dengan moderator Ketua Tim Senior N. Diva Mahaendra. Pada sesi ini, peserta dan narasumber aktif mendiskusikan permasalahan-permasalahan terkait kontraktual yang ditinjau dari aspek hukum pidana, perdata, dan administrasi.

Melalui workshop ini, selain pemahaman atas resiko adanya persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa, para pemeriksa diharapkan dapat memetakan dan memilah temuan pemeriksaan yang merupakan ranah administrasi dan ranah pidana pada saat proses pemeriksaan dilakukan. Workshop yang bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini berjalan dengan lancar. Guna meningkatkan sinergi antara BPK dan KPPU, setelah workshop tersebut, kerja sama dapat berlanjut dalam proses pemeriksaan khususnya di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.