Selasa, 6 Juni 2017 – Tiga pemerintah daerah di Jawa Timur menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2016. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Madiun, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Lumajang. LHP BPK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pimpinan DPRD yang hadir dalam acara penyerahan LHP tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam, dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono. Sedangkan kepala daerah yang hadir adalah Bupati Madiun Muhtarom, Bupati Trenggalek Emil Elestianto, dan Bupati Lumajang As’at Malik.
Dalam LHP yang diserahkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pemberian opini ini merupakan prestasi tersendiri bagi Kabupaten Trenggalek yang pada tahun lalu masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sedangkan Pemerintah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Lumajang sukses mempertahankan opini WTP dari BPK.
Meski memberikan opini WTP, BPK masih menemukan adanya permasalahan terkait kelemahan pengendalian, penyimpangan yang berakibat indikasi kerugian daerah, serta kekurangan penerimaan pada ketiga entitas tersebut. Rincian permasalahan tersebut antara lain:
-
Terdapat pencairan kas di Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
-
Dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, BPK menemukan penyimpangan pada ketiga pemerintah daerah yang mengakibatkan kerugian daerah
-
Belanja Modal khususnya Jalan, Irigasi, Jaringan, dan Gedung masih terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian daerah
-
Di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem dan pengendalian dalam pengelolaan pendapatan khususnya pajak dan retribusi daerah
-
Beberapa permasalahan Aset Tetap yang terjadi dalam pemeriksaan LKPD TA 2016 ini antara lain regrouping atas aset-aset hasil kapitalisasi pemeliharaan dan renovasi serta kegiatan perencanaan dan pengawasan yang dicatat terpisah dengan aset induknya
-
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada 3 BUMD belum sepenuhnya memadai dan masih memiliki masalah hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, pejabat di daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang tercantum dalam LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menekankan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata serta mengabaikan tindak lanjut dari temuan-temuan pemeriksaan BPK. “Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan BPK, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” pungkas Kepala BPK Perwakilan.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono menyebut bahwa opini WTP merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK sangat membantu dalam memperbaiki kekurangan-kekurangan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, DPRD dan Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kualitas laporan keuangan serta menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Emil Elestianto mengakui bahwa opini WTP yang diraih pertama kalinya oleh Kabupaten Trenggalek ini tidak lepas dari dukungan DPRD serta kerja keras jajaran pemerintahan Kabupaten Trenggalek. “Opini WTP ini merupakan amanah yang diberikan BPK kepada kami untuk terus memberikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ungkap Bupati Trenggalek. Dirinya juga mengaku salut atas sikap profesional yang ditunjukkan oleh pemeriksa BPK dalam melaksanakan pemeriksaan. Sikap profesional tersebut menjadi inspirasi bagi jajarannya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dalam mengelola keuangan daerah.