Tunaikan Pemeriksaan LKPD, Pemeriksa dari KAP Diminta Berkoordinasi Intensif dengan BPK

996

Pemeriksaan keuangan pada sektor publik berbeda dengan pemeriksaan keuangan sektor privat. Pemeriksaan keuangan sektor publik (pemerintah pusat/daerah) dilakukan oleh BPK atau pemeriksa/tenaga ahli yang ditugaskan untuk dan atas nama BPK, dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Pemeriksa/tenaga ahli dimaksud antara lain akuntan publik yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP).

Tahun ini BPK mempercayakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 atas tiga pemerintah daerah kepada KAP yang memeriksa untuk dan atas nama BPK.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono meminta akuntan publik yang akan ditugaskan memeriksa untuk dan atas nama BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2020 dapat berkoordinasi intensif dengan pemeriksa BPK yang telah berpengalaman dalam pemeriksaan LKPD. Koordinasi ini untuk menjamin agar kualitas pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan yang disusun nantinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Selain itu, jaga nama baik BPK selama pelaksanaan pemeriksaan,” pesan Kepala Perwakilan. Sebagaimana pemeriksa BPK pada umumnya, setiap pemeriksa/tenaga ahli yang ditugaskan untuk dan atas nama BPK terikat dengan kode etik BPK dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan saat menyampaikan pengarahan kepada para akuntan publik yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pra Penugasan di Kantor BPK Jawa Timur. Diklat ini merupakan tahap kedua, yaitu tahap off class, yang mempertemukan pemeriksa KAP dengan pemeriksa BPK untuk berkomunikasi terkait pemeriksaan terdahulu pada entitas pemeriksaan terkait. Sebelumnya, pemeriksa dari KAP ini telah mengikuti tahapan on class dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK (Badiklat PKN).

Kegiatan Diklat Pra Penugasan off class diselenggarakan dalam dua sesi, yaitu tanggal 3 s.d. 9 Maret 2021 yang diikuti satu KAP dan tanggal 8 s.d. 15 Maret 2021 yang diikuti dua KAP. Selain sebagai forum komunikasi antara BPK dengan KAP yang akan ditugaskan memeriksa untuk dan atas nama BPK, diklat ini juga bertujuan agar pemeriksa dari KAP dapat memahami gambaran umum dan proses bisnis entitas yang akan diperiksa, serta mempersiapkan kesepakatan prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pemeriksa dari KAP.

Seluruh rangkaian kegiatan Diklat Pra Penugasan bagi KAP berjalan dengan tertib dan lancar. Hasil pembelajaran disajikan dalam bentuk Media Orientasi Kerja (MOK) sebagai instrumen evaluasi. Di akhir diklat, setiap KAP melaksanakan seminar atas MOK di hadapan penguji dari BPK untuk mendiskusikan dan memberikan informasi tambahan atas MOK yang telah dibuat.