Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada tujuh pemerintah daerah menjadi penutup kegiatan BPK Jawa Timur pada tahun 2019. Bertempat di Kantor BPK Jawa Timur, LHP BPK diserahkan pada Jum’at, 20 Desember 2019 dan Senin, 23 Desember 2019.
LHP yang diserahkan pada tanggal 20 Desember 2019 yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pada hari yang sama, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kota Blitar, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, pada tanggal 23 Desember 2019, BPK Jawa Timur menyerahkan dua LHP, yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Gresik, serta LHP PDTT atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya dan capaian terkait pengelolaan pajak daerah, di antaranya melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pengukuhan sebagai Wajib Pajak serta dalam pembayaran pajak daerah. Meski demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain perhitungan potensi dan rencana optimalisasi pajak daerah belum memadai.
Dalam pemeriksaan atas belanja daerah bidang infrastruktur pada lima pemerintah daerah, BPK menemukan kelebihan pembayaran serta kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal Gedung dan Bangunan. Selain itu, masih ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan atas belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Temuan-temuan tersebut disampaikan oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I Abdul Choliq yang mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, saat acara penyerahan LHP kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah. “Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah, sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti,” ungkapnya.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pada pemerintah daerah yang menerima LHP. Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.