Untuk Mencapai WBK/WBBM Dibutuhkan Kerja Sama Seluruh Satker

931

JAKARTA, Humas BPK – Keberhasilan suatu organisasi dalam pencapaian pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) membutuhkan kerja sama dari seluruh satuan kerja (satker). Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK) Bahtiar Arif saat membuka Workshop Persiapan Penilaian Nasional Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan BPK, di Jakarta, Selasa (13/7).

Sekjen BPK mengatakan, seluruh satker di BPK harus saling mendukung, berkomitmen, dan bekerjasama agar WBK dan WBBM tersebut dapat tercapai. “Bukan hanya perolehan predikat, namun juga WBK dan WBBM itu membumi di masing-masing pribadi dan organisasi,” ujarnya pada kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK secara virtual.

Kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama BPK sebagai Tim Penilai Internal (TPI) BPK tersebut bertujuan untuk memperkaya pemahaman dan transfer knowledge tentang bagaimana agar satuan kerja/unit kerja di lingkungan BPK dapat menjadi pemenang seutuhnya sebagai WBK dan WBBM.

Dalam sambutannya, Sekjen BPK menyampaikan, bahwa BPK sebagai lembaga yang unik, tidak seperti instansi/lembaga/badan yang bersifat pelayanan publik umum mempunyai kekhususan yang dipertimbangkan oleh Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Oleh sebab itu, materi workshop pada hari ini diharapkan akan menjawab kebutuhan 20 satker yang sedang mempersiapkan diri menghadapi penilaian nasional tahun 2021.

“Kepada narasumber, kami memerlukan ilmu, strategi, dan tips agar berhasil membawa satuan kerja dan unit kerja kami lebih baik dan lebih berkualitas,” ungkap Sekjen BPK pada kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB tersebut.

Hadir pada kegiatan ini, di antaranya Inspektur Utama I Nyoman Wara, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) III Bambang Pamungkas, Tortama IV Syamsudin, dan Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) Blucer W. Rajaguguk. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang merupakan evaluator Penilai Nasional dari Kementerian PANRB di antaranya Kamaruddin, Canggih Hangga Wicaksana, Firmansyah, dan Novan Kharisma.

Pada kesempatan itu, Sekjen BPK juga menekankan agar seluruh satker yang akan dinilai segera melengkapi, memperkuat, dan menyempurnakan kembali lembar kerja evaluasi, inovasi, dan partial yang akan menjadi daya nilai kuat dalam rangka penilaian WBK atau WBBM. Selain itu, terkait penyediaan responden survey integritas, Sekjen meminta agar hal tersebut dilakukan tepat orang dan sasaran.

Sementara itu, melalui dua Keputusan Sekretaris Jenderal, BPK telah membentuk Tim Pembangun Zona Integritas (ZI), Agen Perubahan, dan Tim Gugus Tugas. Sekjen BPK mengatakan penetapan dua keputusan tersebut, sebagai upaya optimalisasi dan independensi dalam pembangunan zona integritas terutama dalam rangka penggerakan dan penilaian atas evaluasi pembangunan zona integritas.

Sekjen BPK berharap, Tim Pembangun ZI, Agen Perubahan, dan Tim Gugus Tugas yang telah dibentuk dapat bersinergi dengan baik mengoptimalkan pembangunan ZI dan peraihan predikat WBK atau WBBM di lingkungan BPK.

“Tim Pembangun ZI, Agen Perubahan, dan Tim Gugus Tugas akan mendampingi satker di lingkungan BPK dalam pembangunan ZI, dan Inspektorat Utama selaku TPI akan melakukan penilaian internal pada setiap tahunnya,” jelasnya.