WTP untuk LKPD Kota Madiun Tahun 2023

592

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Madiun Tahun 2023, Kamis (28/3/2024), di Kantor BPK Jatim. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, kepada Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Wali Kota Madiun, H. Maidi.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemerintah Kota Madiun mempertahankan opini WTP sejak Tahun Anggaran 2017. Hal ini tentunya berkat kerja keras seluruh elemen Pemerintah Kota Madiun, seperti disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim dalam sambutannya.

“Kami berharap perolehan opini WTP ini dapat mendorong lagi jajaran Pemkot Madiun untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Perwakilan, Karyadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra yang mengapresiasi kinerja Walikota Madiun dan jajarannya, yang selama lima tahun menjabat selalu mendapat opini WTP dari BPK.

Sementara menurut Wali Kota Madiun, H. Maidi, Pemerintah Kota Madiun memang berkomitmen untuk selangkah lebih maju dari yang lain. “Walaupun dalam prosesnya terkadang harus memaksa, namun membawa hasil. Terima kasih kepada tim BPK yang tidak segan-segan memberikan ilmu kepada kami, ini yang sangat dirasakan oleh teman-teman. Jika ditemukan kekurangan, penyelesaiannya bagaimana dan akibat dari temuan ini seperti apa, hal ini sangat membantu kami dalam berbenah,” lanjutnya.

Setelah menerima LHP dari BPK, Pemerintah Kota Madiun masih mempunyai pekerjaan rumah, yakni menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.