Pemerintah Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 unaudited kepada BPK. LKPD TA 2019 unaudited Kota Madiun diserahterimakan di Kantor BPK Jawa Timur pada Rabu, 29 Januari 2020.
Serah terima ini sekaligus memecahkan rekor penyerahan LKPD unaudited di wilayah Jawa Timur. Tahun-tahun sebelumnya, LKPD unaudited diterima oleh BPK Jawa Timur pada Bulan Maret. Penyampaian LKPD unaudited yang lebih cepat akan berimbas pada siklus pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, antara lain pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau Perubahan APBD tahun berjalan.
LKPD unaudited Kota Madiun TA 2019 diserahkan oleh Walikota Madiun Maidi dan diterima oleh Kepala Perwakilan Harry Purwaka. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi Pemerintah Kota Madiun yang telah menyelesaikan penyusunan LKPD unaudited lebih awal dari batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD unaudited juga disampaikan kepada BPK kurang dari sebulan setelah TA 2019 berakhir. Kepala Perwakilan berharap LKPD unaudited yang diterima BPK telah melalui reviu oleh inspektorat dan disusun sesuai dengan aspek-aspek penyajian laporan keuangan pemerintah berbasis akrual.
Dengan diterimanya LKPD unaudited ini, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melaksanakan pemeriksaan atas LKPD dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.