Kerja keras dilakukan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto untuk mendapatkan legalitas 42 aset Pemkot Mojokerto berupa lahan Gedung SDN dan SMPN membuahkan hasil. Badan Pertanahan Nasional (BPN) meloloskan sebanyak 19 dari 34 sertifikat tanah SD – SLTP Negeri di Kota Mojokerto yang dimohonkan Dinas Pendidikan (Dispendik) bekerjasama dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKA) Kota Mojokerto.
Penyerahan legalitas aset daerah itu dilakukan secara simbolis di Kanwil BPN Jatim oleh Kakanwil, Senin (24/9) kemarin. Penyerahan ini sekaligus dilakukan saat Hari Jadi BPN. ”Alhamdulillah, hari ini bisa selesai 19 sertifikat tanah Sekolah Negeri. Dan 15 lagi masih dalam proses verifikasi BPN Kota Mojokerto yang kami targetkan rampung akhir tahun ini,” terang Kadispendik Kota Mojokerto, Amin Wakhid usai menerima secara simbolis 19 sertifikat lembaga pendidikan negeri.
Amin mengungkapkan, butuh proses yang panjang dan melelahkan untuk mengegolkan legalisasi keabsahan aset daerah itu.
”Di Kota Mojokerto ada 42 sekolah negeri yang belum bersertifikat. Pada Mei 2018, kami Dispendik dan para Kepala Sekolah berdiskusi dengan BPN Kota – BPPKA dan mendapat support dan supervisi dari Kejaksaan Kota, akhirnya disepakati untuk diajukan pemrosesan Sertifikat terhadap 34 aset tanah sekolah negeri hingga akhirnya membuahkan hasil ini,” terangnya.
Menurut Amin, legalitas ini penting karena menyangkut keberlangsungan 42 lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan 3 SLTP Negeri di daerahnya. Nihilnya legalitas ini berdampak terhadap puluhan SDN dan SLTPN itu karena terancam tak mendapat anggaran rehabilitasi gedung sesuai aturan pemerintah yang baru.
”Ada sejumlah aset pendidikan kita, SD dan SLTPN yang belum bersertifikat Hak Milik. Kalau tidak bersertifikasi ya maka tidak dapat anggatan rehab,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid.
Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini menyatakan, jumlah lembaga pendidikan SD yang belum bersertifikat mencapai 42 aset, dan 3 SLTPN. ”Jumlahnya 42 aset SD, 30 SD baru sedang proses sertifikat. Kalau SLTPN ada 3. Yakni SLTPN 8, 4, dan 6,” urainya.
Karenanya Amin mengaku kesulitan ketika ada kerusakan di SDN Kedundung beberapa waktu lalu. ”Karena belum sertifikat kita kesulitan ketika harus melakukan sesuatu yang darurat pada SD Kedundung beberapa waktu lalu. Padahal saat ini ada 6 SD yang rusak sedang,” imbuhnya.
Untuk mengatasi hal ini, pihak Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) untuk mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).