DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

921

DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Selasa (7/7/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Kota Blitar, Syahrul Alim bersama dua Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Yasin Hermanto dan Agus Zunaidi. Wali Kota Blitar, Santoso juga hadir dalam rapat paripurna itu.

Rapat paripurna diikuti para anggota DPRD Kota Blitar dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar. Rapat paripurna digelar tetap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Para peserta rapat wajib memakai masker, dicek suhu tubuh, dan cuci tangan. Tempat duduk di ruang rapat juga diatur dengan jarak satu meter untuk menerapkan physical distancing.

“Semua harus patuh protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” kata Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.

Syahrul mengatakan, rapat paripurna itu penting karena menyangkut pertanggungjawaban eksekutif dalam pelaksanaan anggaran tahun 2019. DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran tahun lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi menambahkan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Salah satunya, soal kinerja eksekutif dalam hal pengawasan penggunaan anggaran.

“Menurut kami ada yang harus diketati lagi. Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus benar-benar dimaknai dengan kinerja yang maksimal. Harapannya jangan hanya sekadar mengejar WTP saja,” katanya.

Menurutnya, berdasar pengamatan sementara ada sejumlah temuan-temuan di OPD oleh BPK. Seperti kelebihan bayar dalam pelaksanaan program kegiatan.

“Ini sudah berulang-ulang. Kalau sering ada temuan, inspektorat harus lebih dulu tahu. Peran dari inspektorat harus dimaksimalkan,” katanya.

[Selengkapnya …]