Hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap RSU Graha Amerta membuat pengisian pejabat eselon II di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Jatim tertunda.
Dari tiga SKPD yang pimpinannya telah pensiun, yakni Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk), Dirut RSUD dr. Soetomo, dan Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro, sampai saat ini belum ada satupun yang terisi pejabat definitif.
Untuk menjalankan tugas sehari-hari dalam beberapa bulan terakhir, gubernur memilih menunjuk pelaksana tugas (plt). Plt Dirut RSUD dr Soetomo dipegang Kepala Dinas Kesehatan, Plt Kepala Disnakertransduk dijabat Asisten IV bidang Administrasi Umum Setdaprov, dan Plt Kepala Bakorwil Bojonegoro dijabat Dedy Ferdinand.
Gubernur Jatim Soekarwo membenarkan bahwa dirinya memang masih menunggu pembenahan sistem administrasi di RSUD dr Soetomo, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK. Khususnya terkait sistem pengelolaan di Graha Amerta. Hasil audit BPK menemukan, RS Graha Amerta memiliki sistem tersendiri. Padahal RS Graha Amerta milik RSUD dr Soetomo, sehingga BPK minta sistem pengelolaannya disatukan, agar tidak menyalahi aturan.
Meski berdalih pembenahan sistem, Soekarwo memastikan dirinya akan segera mengisi SKPD yang saat ini dijabat plt dengan pejabat definitif. Pasalnya, BPK memberikan tenggang waktu 60 hari bagi Pemprov Jatim terkait berbagai hal laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2014 yang tidak sesuai aturan yang ada.
“Batas waktu 60 hari itu sampai bulan Agustus ini. Setelah itu, tentu pelantikan segera dilakukan,” katanya.