Sebanyak 499 kendaraan bermotor milik Pemkab Pasuruan diduga belum bayar pajak kendaraan pada tahun anggaran 2022. Fakta itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Bahwasannya 499 kendaraan yang belum membayar pajak itu tersebar di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, sesuai LRA audited Pemkab Pasuruan sudah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
Itu berupa Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan masing-masing sebesar Rp1.499.539.534,00 dan Rp1.049.601.252,00 atau sebesar 69.99% dari anggaran. Namun, ratusan aset Pemkab belum membayar pajak sesuai dengan hasil audit BPK. Di setiap OPD jumlah kendaraan yang belum bayar pajak beragam.
Ada satu OPD yang temuannya hanya satu kendaraan, ada yang puluhan bahkan mencapai raatusan. Itu semua tergantung aset di masing-masing OPD. Setelah ditelusuri ada beberapa fakta yang terungkap. Salah satunya adalah kendaraan yang belum bayar pajak ini tidak dikuasai oleh OPD tersebut. Aset itu dikuasai pihak lain dengan status pinjam pakai. Ada juga yang BPKB dan STNKnya ikut terbakar saat kebakaran gudang Pemkab tahun 2008.