53 bidang aset Pemkot Malang, dari total 68 bidang aset yang terdata dikuasai pihak ketiga, saat ini sudah berhasil kembali menjadi hak Pemkot Malang.
Hal tersebut juga menjadi prestasi tersendiri bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang mendapat apresiasi dari Wali Kota Malang Sutiaji.
Wali Kota Malang Sutiaji mengakatan apa yang telah dilakukan tim pemulihan aset ini, telah mengalahkan Kota Surabaya dalam hal pengembalian aset yang berhasil dilakukan.
“Alhamdulillah, ini prestasi, kami ucapkan ribuan terima kasih atas sinergi bersama Kejari Kota Malang, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian dengan Pemkot, hal itu bisa teratasi dengan baik,” ungakap Sutiaji (22/7/2019).
Mengenai permasalahan aset selama bertahun-tahun selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut memang tidak hanya terjadi di Kota Malang namun juga di banyak daerah lain.
“Sehingga ini dimasukkan prestasi, karena yang sudah jelas memgembalikan adalah Kota Malang,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga mengakui, dalam hal pencatatan aset, Pemkot Malang masih dirasa lemah.
Karena itu, nantinya pihaknya akan memperbaiki manajemen pengelolaan aset Pemkot.
“Untuk pencatatan aset memang lemah, namun kami akan lakukan pentertiban jadi sebetulnya ketika ada databasenya satu pintu akan memudahkan kami. Upaya pencatatan arsip terus diupayakan, namun dokumentasinya itu kan luar biasa, bisa saja seperti buku terawangan di beberapa RW atau salah satu RW ada yang bukunya masih keselip, nah itu jadi PR bagi kami,” terangnya.
Karena prestasi tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji memberikan penghargaan kepada tim pemuliahan aset Kejari Kota Malang.
Tim yang terdiri dari delapan orang tersebut, satu-persatu diberi piagam penghargaan oleh Wali Kota Malang.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Amran Lakoni menyambut Sutiaji mengatakan rasa terima atas kepercayaan Wali Kota Malang karena mempercayai Kejari Kota Malang mengembalikan aset. Baik yang dikuasai badan hukum maupun perseorangan.
“Kami akan terus bersinergi dan berupaya mengembalikan aset-aset Pemkot yang dikuasai pihak ketiga,” pungkasnya.
Sumber: jatimtimes.com