8 Perusahaan Tunggak Pajak Rp 821 Juta untuk Katering Covid-19

992

Sebanyak delapan perusahaan berbadan hukum CV (Commanditaire Vennootschap) menunggak pajak restoran untuk jasa pengadaan katering dalam penanganan pandemi Covid-19, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada masa pemerintahan Bupati Faida.

“Dari audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan pada awal tahun terhadap penggunaan dana Covid, ada penggunaan dana katering makanan dan minuman untuk pasien Covid atau pun yang dikarantina. Nilainya sangat fantastis,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Jumat (12/3/2021).

Enam perusahaan menangani katering untuk warga lanjut usia, satu perusahaan menangani katering untuk rapid tes santri, dan satu perusahaan untuk menangani katering klien di karantina Jember Sport Garden. Total nominal pembayaran katering itu adalah Rp 8,216 miliar.

Katering untuk lansia dan klien karantina JSG diberikan sebanyak tiga kali sehari. Penerima katering untuk lansia tersebar di 21 kecamatan, dan katering untuk klien terpusat di Stadion JSG. Nominal tertinggi jasa katering untuk lansia adalah Rp 3,271 miliar dan terendah Rp 252 juta. Sementara untuk katering klien di JSG sebesar Rp 347,650 juta.

Halim heran dengan besarnya nominal pembayaran yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut. “Ada yang Rp 3,271 miliar, ada yang Rp 1,964 miliar. Ini tentu perlu ditelusuri oleh Panitia Khusus Covid DPRD Jember untuk mengetahui apakah ada permainan atau tidak. Pansus akan menindaklanjuti,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, katering merupakan salah satu obyek pajak restoran. Pajak restoran termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, dan setiap perusahaan itu seharusnya membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai pembayaran yang diterima.

“Ternyata hasil temuan BPK, ini tidak dipungut pajak. Padahal harus dipungut pajak restoran yang sebesar Rp 821.613.700. Ini angka sangat besar. Pada awal-awal dulu kan pasien pernah mengeluhkan kualitas makan minum yang sangat jelek kualitasnya. Ternyata anggarannya sebesar ini dan tidak bayar pajak,” kata Halim.

Bupati Faida memang telah menerbitkan keputusan nomor 188.45/36/1.12/2020 tentang Pengurangan Pajak Daerah untuk Periode Keadaan Tanggap Darurat Akibat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember. Bupati memutuskan untuk memberikan pengurangan pajak restoran sebesar 50 persen pada Mei, Juni, Juli 2020, namun dikecualikan untuk katering.

“Data ini keluar satu bulan lalu. Biasanya (wajib pajak) diberi waktu 60 hari untuk melunasi tanggungan pajak tersebut. Kalau sampai batas waktu, kami akan rekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” kata Halim. [wir/but]

Sumber: beritajatim.com